Dalam upaya membangun dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah dan menjamin terselenggaranya pasar uang yang likuid, efisien, dan transparan, serta untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia (“BI”) dan kegiatan perekonomian nasional, BI telah mengeluarkan Peraturan No. 24/7/PBI/2022 (“Peraturan 24/2022”) tentang Transaksi melalui Pasar Valuta Asing (“Transaksi”),[1] yang menjadi kerangka hukum terkini untuk pengembangan pasar valuta asing melalui berbagai pengaturan, serta pengawasan dan pengenaan sanksi sehubungan dengan Transaksi.[2] Melalui pemberlakuan Peraturan 24/2022, enam peraturan BI kini telah dicabut dan diganti, antara lain:[3]
......