Pendahuluan
Melanjutkan bagian pertama dari Indonesian Law Digest (“ILD”) edisi tiga bagian ini tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (“RUU”), yang menampilkan perbandingan antara ketentuan yang membahas tahap pra-persidangan, bagian kedua dari edisi lanjutan ILD ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan tahap persidangan perkara hukum perdata. Karena Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) belum menerbitkan naskah RUU terbaru, ILD ini akan melanjutkan perbandingan ketentuan dalam RUU versi 2021 dan dengan kerangka regulasi lainnya yang sudah ada yang berkaitan dengan hukum acara perdata di Indonesia, antara lain sebagai berikut:[1]
......