| Issue Number : 4420

Prosedur Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Diperkenalkan

Sebagai latar belakang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (secara bersama-sama disebut “UU 31/1999”), menegaskan bahwa putusan pengadilan tentang penyitaan barang yang bukan milik terdakwa (“Putusan”) selama kasus-kasus terkait korupsi tidak boleh diterbitkan dalam hal pihak ketiga terkait bertindak dengan itikad baik (“Pihak Ketiga”) dan telah dirugikan.[1] Jika Putusan tersebut juga mencakup penyitaan barang milik Pihak Ketiga, maka keberatan terhadap Putusan tersebut (“Keberatan”) dapat diajukan dalam bentuk surat ke pengadilan terkait dalam waktu dua hari sejak Putusan tersebut sedang diturunkan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai latar belakang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (secara bersama-sama disebut “UU 31/1999”), menegaskan bahwa putusan pengadilan tentang penyitaan barang yang bukan milik terdakwa (“Putusan”) selama kasus-kasus terkait korupsi tidak boleh diterbitkan dalam hal pihak ketiga terkait bertindak dengan itikad baik (“Pihak Ketiga”) dan telah dirugikan.[1] Jika Putusan tersebut juga mencakup penyitaan barang milik Pihak Ketiga, maka keberatan terhadap Putusan tersebut (“Keberatan”) dapat diajukan dalam bentuk surat ke pengadilan terkait dalam waktu dua hari sejak Putusan tersebut sedang diturunkan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info