Sebagai latar belakang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (secara bersama-sama disebut “UU 31/1999”), menegaskan bahwa putusan pengadilan tentang penyitaan barang yang bukan milik terdakwa (“Putusan”) selama kasus-kasus terkait korupsi tidak boleh diterbitkan dalam hal pihak ketiga terkait bertindak dengan itikad baik (“Pihak Ketiga”) dan telah dirugikan.[1] Jika Putusan tersebut juga mencakup penyitaan barang milik Pihak Ketiga, maka keberatan terhadap Putusan tersebut (“Keberatan”) dapat diajukan dalam bentuk surat ke pengadilan terkait dalam waktu dua hari sejak Putusan tersebut sedang diturunkan.[2]
......