| Issue Number : 4417

BI Perbaharui Ketentuan Penyelenggaraaan Sistem Pembayaran

Dalam upaya untuk mendukung reformasi digital sistem pembayaran di Indonesia, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan No. 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (“PADG 24/2022”),[1] yang menetapkan seperangkat pedoman komprehensif mengenai pelaksanaan sistem pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran (“PJP”) dan Penyedia Infrastruktur Sistem Pembayaran (“PIP”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk mendukung reformasi digital sistem pembayaran di Indonesia, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan No. 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (“PADG 24/2022”),[1] yang menetapkan seperangkat pedoman komprehensif mengenai pelaksanaan sistem pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran (“PJP”) dan Penyedia Infrastruktur Sistem Pembayaran (“PIP”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info