| Issue Number : 4415

OJK Tetapkan Peraturan untuk Menjaga dan Mengawasi Tingkat Kesehatan LPEI

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbarui kerangka hukum pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”) dengan menerbitkan Peraturan No. 9/POJK.05/2022 (“Peraturan 9/2022”). Hal tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No. 40/POJK.05/2015 (“Peraturan 40/2015”), yang kini telah diganti dan dicabut karena berbagai ketentuan di dalamnya sudah tidak relevan lagi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbarui kerangka hukum pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”) dengan menerbitkan Peraturan No. 9/POJK.05/2022 (“Peraturan 9/2022”). Hal tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No. 40/POJK.05/2015 (“Peraturan 40/2015”), yang kini telah diganti dan dicabut karena berbagai ketentuan di dalamnya sudah tidak relevan lagi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info