Melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”) dan Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (“Permenkeu 196/2021”),[1] wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan menetapkan pajak penghasilan (“PPh”) final yang harus dibayar dan menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (“SPPH”). Atas pengajuan SPPH tersebut, akan diterbitkan surat keterangan pengungkapan harta bersih (“SKPHB”) akan diterbitkan.[2] Namun, jika harta yang diungkapkan dimaksud tidak sesuai dengan situasi yang sebenarnya, maka SKPHB yang sebelumnya telah diterbitkan dapat dibetulkan atau dibatalkan.[3]
......