| Issue Number : 4413

Nilai Penawaran Pembelian SBSN Melalui Private Placement di Pasar Perdana Domestik Ditetapkan Kembali: Minimal Rp. 10 miliar / USD 1 juta Per Seri

Dalam upaya mengembangkan pasar keuangan, memperluas basis investor domestik dan menyesuaikan perkembangan hukum saat ini terkait dengan pengelolaan surat berharga syariah negara (“SBSN”), Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan kerangka hukum terbaru tentang penerbitan dan penjualan SBSN melalui private placement di pasar perdana domestik melalui penerbitan Peraturan No. 107 /PMK.08/2022 (“Peraturan 107/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya mengembangkan pasar keuangan, memperluas basis investor domestik dan menyesuaikan perkembangan hukum saat ini terkait dengan pengelolaan surat berharga syariah negara (“SBSN”), Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan kerangka hukum terbaru tentang penerbitan dan penjualan SBSN melalui private placement di pasar perdana domestik melalui penerbitan Peraturan No. 107 /PMK.08/2022 (“Peraturan 107/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info