Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan peningkatan pelayanan di bidang bea keluar, Menteri Keuangan (“Menkeu”) menerbitkan Peraturan No. 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar (“Permenkeu 106/2022”),[1] yang menetapkan kerangka hukum baru untuk pengenaan dan pemungutan bea keluar atas barang ekspor (“Barang”). Pada saat diundangkan, Permenkeu 106/2022 mencabut dan mengganti kerangka hukum sebelumnya yang mengatur pemungutan bea keluar, yaitu Permenkeu No. 214/PMK.04/2008, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan diterbitkannya Permenkeu No. 86/PMK.04/2016 (secara keloketif disebut “Permenkeu 214/2008”).[2]
......