Dalam upaya membantu masyarakat untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang layak, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (“Peraturan 7/2022”),[1] yang saat ini mencabut dan mengganti kerangka sebelumnya yang membahas bantuan pembangunan untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (“PSU”) untuk Perumahan, Rumah Susun (“Rusun”) dan rumah swadaya (secara bersama-sama disebut sebagai "Perumahan"), serta bantuan rumah khusus.[2]
......