Untuk melaksanakan amanat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (“Peraturan 175/2021”),[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“ Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (“Peraturan 4/2022”). [2] Meskipun mengulangi sebagian besar ketentuan yang awalnya ditetapkan dalam Peraturan 175/2021, Peraturan 4/2022 menampilkan serangkaian ketentuan yang lebih komprehensif yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
......