| Issue Number : 4408

Petunjuk Teknis bagi Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor Diperkenalkan

Untuk melaksanakan amanat yang  ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (“Peraturan 175/2021”),[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“ Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (“Peraturan 4/2022”). [2] Meskipun mengulangi sebagian besar ketentuan yang awalnya ditetapkan dalam Peraturan 175/2021, Peraturan 4/2022 menampilkan serangkaian ketentuan yang lebih komprehensif yang berkaitan dengan hal-hal berikut:

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Untuk melaksanakan amanat yang  ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (“Peraturan 175/2021”),[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“ Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (“Peraturan 4/2022”). [2] Meskipun mengulangi sebagian besar ketentuan yang awalnya ditetapkan dalam Peraturan 175/2021, Peraturan 4/2022 menampilkan serangkaian ketentuan yang lebih komprehensif yang berkaitan dengan hal-hal berikut:

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent