| Issue Number : 4407

Tenggat Waktu Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat Ditetapkan Tanggal 20 Juli 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,[1] yang telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2021 (secara kolektif disebut “Peraturan 5/2020”), mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (“PSE”) lingkup privat (“PSE Privat”) untuk mendaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kementerian”). Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan setelah penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) berlaku efektif.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,[1] yang telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2021 (secara kolektif disebut “Peraturan 5/2020”), mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (“PSE”) lingkup privat (“PSE Privat”) untuk mendaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kementerian”). Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan setelah penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) berlaku efektif.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent