Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“Peraturan 8/2022”) untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang membutuhkan informasi yang lengkap dan akurat agar dapat berfungsi secara optimal. Selain itu, Peraturan 8/2022 juga menyelaraskan berbagai ketentuan yang mengatur berbagai laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek (“PEE”) dan perantara pedagang efek (“PPE”). Ketentuan tersebut sebelumnya tersebar di beberapa kerangka hukum yang berbeda.[1]
......