| Issue Number : 4401

Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain Diatur untuk Mencegah Penyebaran Lebih Lanjut dari Penyakit Mulut dan Kuku

Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (“PMK”) melalui hewan dan produk hewan di Indonesia, Kepala Badan Karantina Pertanian (“BKP”) menerbitkan Surat Edaran No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (“Surat Edaran 12950/2022”), yang menjelaskan: [1]

  1. Tindakan karantina terhadap hewan dan produk hewan yang dikirim dari Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto ke Jawa Timur atau yang transit di Jawa Timur, serta hewan dan produk hewan yang dikirim dari daerah lain yang terindikasi menderita PMK;
  2. Tindakan biosekuriti untuk pencegahan PMK; dan
  3. Tindakan manajemen risiko; monitoring dan deteksi dini PMK; komunikasi, informasi, dan edukasi; serta koordinasi dengan instansi terkait.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (“PMK”) melalui hewan dan produk hewan di Indonesia, Kepala Badan Karantina Pertanian (“BKP”) menerbitkan Surat Edaran No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (“Surat Edaran 12950/2022”), yang menjelaskan: [1]

  1. Tindakan karantina terhadap hewan dan produk hewan yang dikirim dari Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto ke Jawa Timur atau yang transit di Jawa Timur, serta hewan dan produk hewan yang dikirim dari daerah lain yang terindikasi menderita PMK;
  2. Tindakan biosekuriti untuk pencegahan PMK; dan
  3. Tindakan manajemen risiko; monitoring dan deteksi dini PMK; komunikasi, informasi, dan edukasi; serta koordinasi dengan instansi terkait.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent