| Issue Number : 773

Sebuah Perspektif atas Nusantara: Ringkasan Kerangka Hukum Persiapan dan Pemindahan Ibu Kota Negara

Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi telah menolak enam permohonan uji materiil dan formil atas Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (“UU 3/2022”). Alasan diajukannya permohonan peninjauan kembali UU 3/2022 adalah adanya kontradiksi antara kerangka hukum baru ini dengan UUD 1945, dalam hal persyaratan partisipasi publik dalam proses penyusunan semua instrumen hukum. Lebih lanjut, dalam permohonan judicial review juga dinyatakan bahwa UU 3/2022 berpotensi menimbulkan konflik teritorial terkait kepemilikan tanah antar masyarakat adat di wilayah Kalimantan Timur.[1] Enam permohonan uji materi tersebut akhirnya ditolak karena alasan prosedural, karena permohonan diajukan melewati batas waktu 45 hari sejak UU 3/2022 diundangkan. Lebih lanjut, hakim juga menyatakan dalam putusannya bahwa kedudukan hukum dan permohonan tidak terlalu jelas sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi telah menolak enam permohonan uji materiil dan formil atas Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (“UU 3/2022”). Alasan diajukannya permohonan peninjauan kembali UU 3/2022 adalah adanya kontradiksi antara kerangka hukum baru ini dengan UUD 1945, dalam hal persyaratan partisipasi publik dalam proses penyusunan semua instrumen hukum. Lebih lanjut, dalam permohonan judicial review juga dinyatakan bahwa UU 3/2022 berpotensi menimbulkan konflik teritorial terkait kepemilikan tanah antar masyarakat adat di wilayah Kalimantan Timur.[1] Enam permohonan uji materi tersebut akhirnya ditolak karena alasan prosedural, karena permohonan diajukan melewati batas waktu 45 hari sejak UU 3/2022 diundangkan. Lebih lanjut, hakim juga menyatakan dalam putusannya bahwa kedudukan hukum dan permohonan tidak terlalu jelas sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info