Dalam upaya untuk menjamin kepastian hukum yang lebih besar terkait dengan kewarganegaraan Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan No. 21 tahun 2022 (“Perubahan”), yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia (“Peraturan 2/2007”).
Pada dasarnya, perubahan-perubahan yang telah dilakukan dalam Perubahan tersebut menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pewarganegaraan, serta tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Analisis yang dimuat dalam edisi Indonesian Legal Brief ini membahas bidang-bidang khusus berikut:
......