| Issue Number : 4397

Kerangka Umum tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Dikeluarkan: PSE Wajib Identifikasi Informasi Tersebut Secara Berkala

Untuk melindungi kepentingan umum dari gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (“IIV”) yang terjadi sebagai akibat dari penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik dan yang mengganggu ketertiban umum, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 of 2022 tentang Pelindungan IIV (“Peraturan 82/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk melindungi kepentingan umum dari gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (“IIV”) yang terjadi sebagai akibat dari penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik dan yang mengganggu ketertiban umum, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 of 2022 tentang Pelindungan IIV (“Peraturan 82/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info