Untuk menangani pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa sebagai bagian dari persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru, maka dibutuhkan pedoman komprehensif yang mengatur megaproyek ini. Untuk menyediakan pedoman tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2022 (“Peraturan 5/2022”) untuk memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan ibu kota Nusantara.[1]
......