Dalam upaya untuk memastikan kepastian hukum yang lebih besar mengenai penyediaan layanan sehubungan dengan kegiatan kepabeanan yang melibatkan impor barang dari negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (“Anggota ASEAN”) dan untuk mengakomodasi amandemen Operational Certification Procedure (OCP) ASEAN Trade in Goods Agreement (“ATIGA”) dan amandemen kerangka Surat Keterangan Asal (“SKA Form D”), Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 131/PMK.04/2020 (“Peraturan 131/2020”)[1] tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (“Amandemen”).[2]
......