| Issue Number : 4390

Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai dengan Pelekatan Pita Cukai Diperbarui

Sebagai pelaksanaan mandat yang semula ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022,[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Produsen atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (“Peraturan 3/2022”).[2] Secara garis besar, Peraturan 3/2022 membahas hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai pelaksanaan mandat yang semula ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022,[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-03/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Produsen atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (“Peraturan 3/2022”).[2] Secara garis besar, Peraturan 3/2022 membahas hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info