Dalam upaya untuk memfasilitasi penentuan asal barang dan penerbitan Surat Keterangan Asal (“SKA”) berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8 (“Persetujuan Preferensi Perdagangan”), sebagaimana disahkan melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2011 tentang Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota D-8) (“Perpres 54/2011”), Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8) (“Permendag 19/2022”).[1]
......