Pada tanggal 20 Januari 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) mengumumkan rencananya untuk merevisi Peraturan Menteri No. 20 of 2021 (“Peraturan 20/2021”), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 56 of 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“Peraturan 56/2021”).[1] Menteri kini akhirnya menerbitkan Peraturan No. 9 of 2022 (“Peraturan 9/2022”) sebagai peraturan pelaksanaan baru untuk Peraturan 56/2021 yang mencabut dan menggantikan kerangka sebelumnya yakni Peraturan 20/2021.[2]
......