| Issue Number : 4385

BI Tetapkan Acuan Umum Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan Indonesia, serta untuk mencegah dan mengurangi risiko moneter, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional (“PBI 6/2022”), yang memuat ketentuan mengenai hal-hal berikut:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan Indonesia, serta untuk mencegah dan mengurangi risiko moneter, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional (“PBI 6/2022”), yang memuat ketentuan mengenai hal-hal berikut:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info