| Issue Number : 4383

Menteri BUMN Terapkan Moratorium Pendirian Perusahaan Modal Ventura yang Bergerak di Bisnis Perusahaan Rintisan di Lingkungan BUMN

Perkembangan bisnis rintisan (start-up) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan tren positif, baik dari sisi jumlah perusahaan maupun kualitas start-up, yang terbukti dari semakin banyaknya start-up unicorn dan decacorn yang valuasi pasarnya mendominasi di kawasan Asia Tenggara.[1]

Baru-baru ini, sebagai upaya untuk menjaga Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tetap fokus menjalankan bisnis utama, memastikan BUMN tidak berinvestasi di bidang yang bukan kompetensinya, dan mendorong pengembangan ekosistem start-up digital di Indonesia melalui pengelolaan investasi yang terukur dan kerjasama berdasarkan kemampuan bisnis masing-masing perusahaan, Menteri BUMN (“Menteri”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 4/MBU/04/2022 (“Surat Edaran 4/2022”), yang mengatur pedoman untuk Direksi BUMN dalam melakukan investasi pada perusahaan rintisan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Perkembangan bisnis rintisan (start-up) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan tren positif, baik dari sisi jumlah perusahaan maupun kualitas start-up, yang terbukti dari semakin banyaknya start-up unicorn dan decacorn yang valuasi pasarnya mendominasi di kawasan Asia Tenggara.[1]

Baru-baru ini, sebagai upaya untuk menjaga Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tetap fokus menjalankan bisnis utama, memastikan BUMN tidak berinvestasi di bidang yang bukan kompetensinya, dan mendorong pengembangan ekosistem start-up digital di Indonesia melalui pengelolaan investasi yang terukur dan kerjasama berdasarkan kemampuan bisnis masing-masing perusahaan, Menteri BUMN (“Menteri”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 4/MBU/04/2022 (“Surat Edaran 4/2022”), yang mengatur pedoman untuk Direksi BUMN dalam melakukan investasi pada perusahaan rintisan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent