| Issue Number : 4381

Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan: Pemerintah Menerbitkan Ketentuan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

Dalam upaya memastikan administrasi penduduk yang tertib dan efisien, menentukan jumlah penduduk nonpermanen dan mencapai hasil menguntungkan sehubungan dengan produksi data yang berkaitan dengan penduduk nonpermanen, Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 74 Tahun 2022  tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (“Permendagri 74/2022”). Sebelumnya,  hal serupa dibahas dalam Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2015 (“Permendagri 14/2015”), yang sekarang telah dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya memastikan administrasi penduduk yang tertib dan efisien, menentukan jumlah penduduk nonpermanen dan mencapai hasil menguntungkan sehubungan dengan produksi data yang berkaitan dengan penduduk nonpermanen, Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 74 Tahun 2022  tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (“Permendagri 74/2022”). Sebelumnya,  hal serupa dibahas dalam Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2015 (“Permendagri 14/2015”), yang sekarang telah dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info