Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien serta mewujudkan tata kelola rumah sakit dan klinis yang baik, serta menyelenggarakan Program Pembangunan Kesehatan Nasional dengan baik, Menteri Kesehatan (“Menkes”) telah menerbitkan Keputusan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (“Keputusan 1128/2022”), yang kini digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit.[1] Secara garis besar, standar akreditasi rumah sakit dikelompokkan dalam: 1) Kelompok manajemen rumah sakit; 2) Kelompok pelayanan berfokus pada pasien; 3) Kelompok sasaran keselamatan pasien; dan 4) Kelompok program nasional.[2]
......