| Issue Number : 4376

Mulai Mei 2022 perdagangan Aset Kripto Dikenakan PPN dan PPh

Minat terhadap mata uang kripto semakin meningkat di Indonesia, terbukti melalui data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang menegaskan bahwa jumlah transaksi yang melibatkan penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin meningkat lebih dari 14 kali lipat dari Rp. 60 triliun menjadi Rp. 859 triliun antara 2020 dan 2021. Meskipun aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, perusahaan tetap diizinkan untuk memperdagangkan aset kripto.[1] Perdagangan ini secara resmi diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melalui penerapan beberapa peraturan, antara lain Peraturan No. 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelanggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Assets) di Bursa Berjangka.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Minat terhadap mata uang kripto semakin meningkat di Indonesia, terbukti melalui data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang menegaskan bahwa jumlah transaksi yang melibatkan penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin meningkat lebih dari 14 kali lipat dari Rp. 60 triliun menjadi Rp. 859 triliun antara 2020 dan 2021. Meskipun aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, perusahaan tetap diizinkan untuk memperdagangkan aset kripto.[1] Perdagangan ini secara resmi diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melalui penerapan beberapa peraturan, antara lain Peraturan No. 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelanggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Assets) di Bursa Berjangka.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info