Minat terhadap mata uang kripto semakin meningkat di Indonesia, terbukti melalui data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang menegaskan bahwa jumlah transaksi yang melibatkan penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin meningkat lebih dari 14 kali lipat dari Rp. 60 triliun menjadi Rp. 859 triliun antara 2020 dan 2021. Meskipun aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, perusahaan tetap diizinkan untuk memperdagangkan aset kripto.[1] Perdagangan ini secara resmi diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melalui penerapan beberapa peraturan, antara lain Peraturan No. 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelanggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Assets) di Bursa Berjangka.[2]
......