Pendahuluan
Ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (“Menteri”) telah memberikan tiga opsi kurikulum yang dapat diterapkan oleh satuan pendidikan di dalam kelas.[1] Ketiga pilihan kurikulum tersebut meliputi Kurikulum 2013 (“K13”), Kurikulum Darurat dan Kurikulum Prototipe. Kurikulum K13 ditetapkan pada tahun 2013 dan telah diterapkan oleh hampir seluruh satuan pendidikan di seluruh Indonesia sejak tahun 2018.[2] Sementara itu, Kurikulum Darurat baru diperkenalkan pada tahun 2020 untuk menyederhanakan K13 dan untuk menyesuaikan sistem pendidikan dengan kondisi yang berlaku selama pandemi COVID-19.[3] Kurikulum yang paling baru diperkenalkan adalah Kurikulum Prototipe, yang merupakan upaya untuk menghidupkan kembali sistem pendidikan negara melalui pembelajaran berbasis proyek.[4]
......