Hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“LPIP”) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 42/POJK.03/2019 (“Peraturan 42/2019”).[1] Namun, dalam upaya meningkatkan laju pertumbuhan kredit secara menyeluruh yang memerlukan dukungan dari LPIP yang mencakup perluasan cakupan data kredit dan pembiayaan yang berasal dari lembaga keuangan dan non keuangan, OJK kini telah memperbarui ketentuan yang berlaku bagi LPIP melalui dikeluarkannya Peraturan No. 5/POJK.03/2022 (“Peraturan 5/2022”). Akibatnya, Peraturan 42/2019 kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[2]
......