| Issue Number : 4374

OJK Perbarui Ketentuan Mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan: Peninngkatan Modal Disetor Sebesar Rp. 200 Miliar

Hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“LPIP”) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 42/POJK.03/2019  (“Peraturan 42/2019”).[1] Namun, dalam upaya meningkatkan laju pertumbuhan kredit secara menyeluruh yang memerlukan dukungan dari LPIP yang mencakup perluasan cakupan data kredit dan pembiayaan yang berasal dari lembaga keuangan dan non keuangan, OJK kini telah memperbarui ketentuan yang berlaku bagi LPIP melalui dikeluarkannya Peraturan No. 5/POJK.03/2022 (“Peraturan 5/2022”). Akibatnya, Peraturan 42/2019 kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“LPIP”) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 42/POJK.03/2019  (“Peraturan 42/2019”).[1] Namun, dalam upaya meningkatkan laju pertumbuhan kredit secara menyeluruh yang memerlukan dukungan dari LPIP yang mencakup perluasan cakupan data kredit dan pembiayaan yang berasal dari lembaga keuangan dan non keuangan, OJK kini telah memperbarui ketentuan yang berlaku bagi LPIP melalui dikeluarkannya Peraturan No. 5/POJK.03/2022 (“Peraturan 5/2022”). Akibatnya, Peraturan 42/2019 kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info