Pendahuluan
Risiko cedera dan penyakit akibat kecelakaan di tempat kerja tetap menjadi salah satu masalah utama yang masih perlu ditangani secara memadai oleh semua pemangku kepentingan terkait. Memang, laporan bersama Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Perburuhan Internasional (“ILO”) memperkirakan bahwa sekitar 1,9 juta pekerja meninggal setiap tahun dan 90 juta orang mengalami apa yang disebut Tahun Kehidupan yang Disesuaikan dengan Disabilitas (DALYs) sebagai akibat dari penyakit dan kecelakaan akibat kerja.[1] Di antara kematian ini, laporan WHO/ILO juga mengidentifikasi 19 faktor risiko pekerjaan, yang meliputi antara lain, jam kerja yang panjang sebagai penyebab utama (yang telah dikaitkan sebagai faktor penyebab sekitar 700.000 kematian), diikuti oleh paparan tempat kerja terhadap polutan udara seperti partikel, gas dan asap (yang telah dikaitkan sebagai faktor penyebab sekitar 400.000 kematian) dan faktor yang berkaitan dengan ergonomi kerja (yang telah dikaitkan sebagai faktor penyebab sekitar 300.000 kematian).[2] Laporan tersebut di atas juga mencerminkan kondisi di Indonesia, karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) melaporkan 82.000 kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja selama periode Januari hingga September 2021, dengan 65% penyakit dikaitkan dengan pandemi COVID-19.[3]
......