Sebagai tindak lanjut dari diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”), Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan 14 peraturan pelaksanaan terkait Pengenaan Pajak Pertambahan (“PPN”). Salah satu dari kerangka tersebut adalah Peraturan Menteri No. 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (“Peraturan 63/2022”), yang pada saat diundangkan mencabut dan mengganti Peraturan Menteri sebelumnya No. 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau dan Perubahannya (bersama-sama disebut sebagai “Peraturan 174/2015”).[1]
......