Dengan tujuan akhir untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut dan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Dalam Daerah Pabean Melalui Sistem Perdagangan Elektronik (“Peraturan 60/2022”), yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri No. 48/PMK.03/2020 (“Peraturan 48/2020”)[2], dengan judul yang sama.[3]
......