Pembangunan wilayah dan perkotaan yang dilakukan terus menerus tanpa mempertimbangkan faktor lingkungan dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam ekosistem, termasuk sering terjadinya banjir, polusi udara, kebakaran dan sebagainya. Maka dari itu, pembangunan di daerah dan area perkotaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu aspek paling penting terkait hal ini adalah pembuatan Ruang Terbuka Hijau (“RTH”).[1]
Akan tetapi, banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang menemui kesulitan dalam memenuhi target 20% RTH publik dan target 10% RTH privat di daerahnya masing-masing.[2] Sebagai contoh, kota Solo saat ini tengah menghadapi masalah kurangnya potensi area dalam rencananya meningkatkan jumlah RTH. Saat ini, tingkat RTH publik di Solo berjumlah 355.23 hektar atau 7.6% dari total luasnya, sementara tingkat RTH privat dalam kotanya ada di sekitar 442.41 hektar atau 9.47% dari total luasnya.[3]
......