| Issue Number : 762

Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai: Menuju Ekosistem Transportasi Baru

Pendahuluan

Selama beberapa dekade terakhir, perubahan iklim menjadi isu global karena pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil dan perubahan dalam penggunaan lahan). Polusi ini merupakan karbon dioksida (“CO2”) dalam jumlah besar yang telah terkonsentrasi di atmosfer, yang mengakibatkan peningkatan suhu rata-rata global kurang lebih 1° Celcius.[1] Konsentrasi CO2 ini merupakan komponen utama gas rumah kaca (“GRK”) yang telah memenuhi atmosfer dan yang menurut para ilmuwan adalah salah satu penyebab paling penting dari peningkatan pemanasan global dan perubahan iklim.[2] Isu GRK ini diakui untuk pertama kalinya sebagai sumber pencemaran lingkungan di seluruh dunia pada Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan pada tahun 1992 dan kemudian pada tahun 1997 ketika Protokol Kyoto mulai mengamanatkan bahwa pelaku negara harus mengadopsi kebijakan dan tindakan yang bertujuan membatasi dan mengurangi emisi CO2 mereka.[3] Beberapa penelitian, khususnya yang dilakukan di perkotaan, juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor merupakan pelaku utama dalam masalah emisi, dan beberapa dataset mengungkapkan bahwa gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber pencemaran udara memberikan kontribusi sebesar 60 % -70% dalam hal total emisi CO2.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Selama beberapa dekade terakhir, perubahan iklim menjadi isu global karena pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil dan perubahan dalam penggunaan lahan). Polusi ini merupakan karbon dioksida (“CO2”) dalam jumlah besar yang telah terkonsentrasi di atmosfer, yang mengakibatkan peningkatan suhu rata-rata global kurang lebih 1° Celcius.[1] Konsentrasi CO2 ini merupakan komponen utama gas rumah kaca (“GRK”) yang telah memenuhi atmosfer dan yang menurut para ilmuwan adalah salah satu penyebab paling penting dari peningkatan pemanasan global dan perubahan iklim.[2] Isu GRK ini diakui untuk pertama kalinya sebagai sumber pencemaran lingkungan di seluruh dunia pada Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan pada tahun 1992 dan kemudian pada tahun 1997 ketika Protokol Kyoto mulai mengamanatkan bahwa pelaku negara harus mengadopsi kebijakan dan tindakan yang bertujuan membatasi dan mengurangi emisi CO2 mereka.[3] Beberapa penelitian, khususnya yang dilakukan di perkotaan, juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor merupakan pelaku utama dalam masalah emisi, dan beberapa dataset mengungkapkan bahwa gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber pencemaran udara memberikan kontribusi sebesar 60 % -70% dalam hal total emisi CO2.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info