Sebagai upaya untuk mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai (“Kendaraan Listrik”) di seluruh Indonesia, Menteri Perindustrian (“Menperin”) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan No. 27 tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permenperin 27/2020”).[1] Namun, karena ketentuan yang diatur dalam Permenperin 27/2020 perlu diperbarui, Menperin menerbitkan Peraturan No. 6 tahun 2022 (“Permenperin 6/2022”), yang mencabut dan menggantikan Permenperin 27/2020, serta memperbarui ketentuan-ketentuan di bidang:[2]
......