Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia (“Keamanan Perairan”), Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (“PP 13/2022”).[1] Sesuai dengan judulnya, PP 13/2022 mengatur tentang penyelenggaraan Keamanan Perairan, yang dilaksanakan bersama oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (“Menteri”) dan Badan Keamanan Laut Indonesia (“Bakamla”) bekerja sama dengan instansi terkait/teknis.[2]
......