Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“Surat Edaran 5/2022”). Selain diamanatkan oleh beberapa peraturan OJK,[1] diterbitkannya Surat Edaran 5/2022 ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen produk asuransi yang terkait dengan investasi, yang biasa disebut unit link, serta untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi untuk mencegah masalah di kemudian hari terkait dengan pemasaran unit link.[2]
......