| Issue Number : 4348

MA Bertujuan Mengintegrasi Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dalam Rancangan Peraturan Terbarunya

Dalam upaya memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif dan efisien, Mahkamah Agung (“MA”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peraturan”) baru yang akan diperkenalkan sebagai perubahan atas Peraturan MA No. 1 Tahun 2019 (“Peraturan 1/2019”)[1] tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Peraturan MA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik (“Peraturan 4/2020”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif dan efisien, Mahkamah Agung (“MA”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peraturan”) baru yang akan diperkenalkan sebagai perubahan atas Peraturan MA No. 1 Tahun 2019 (“Peraturan 1/2019”)[1] tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Peraturan MA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik (“Peraturan 4/2020”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info