Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Dalam Negeri (“PermenLHK 3/2022”), yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan ketertiban kerja sama dalam negeri antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) dan mitra.[1] Pada saat pengundangannya, PermenLHK 3/2022 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No. P.78/MENLHK-SETJEN/2015 (“PermenLHK 78/2015”) sebagai kerangka hukum baru untuk inisiasi kebijakan kerja sama dalam negeri oleh Kementerian.[2]
......