Pendahuluan
Selama beberapa minggu terakhir, nama Indra Kenz sering muncul di pemberitaan dan media lokal Indonesia. Kenz adalah seorang figur publik dan influencer yang dikenal sebagai “Crazy Rich Medan” dan kini dicurigai sebagai pusat dari operasi penipuan dan pencucian uang yang dilakukan dengan kedok platform perdagangan opsi biner yang dikenal sebagai Binomo. Kenz yang bertindak sebagai afiliasi untuk mempromosikan dan menarik orang untuk berinvestasi di platform Binomo, baru-baru ini dilaporkan oleh salah satu korban Binomo setelah investasi sebesar Rp. 50 juta di platform trading tersebut mengakibatkan pihak yang bersangkutan mengalami kerugian jutaan rupiah. Laporan ini membuat Badan Reserse Kriminal Polri (“Bareskrim Polri”) melakukan penyelidikan terhadap Kenz terkait dengan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.[1] Sebagai hasil dari penyelidikan ini, Kenz sekarang menghadapi kemungkinan hukuman penjara selama 20 tahun.[2]
......