Untuk menjamin kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya yang berkaitan dengan perintah tertulis, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sedang dalam proses mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Perintah Tertulis (“RPOJK”).[1]
Berdasarkan RPOJK, OJK berwenang mengeluarkan perintah tertulis dan/atau instruksi tertulis kepada lembaga jasa keuangan (“LJK”) dan/pihak lain yang berkaitan dengan LJK (secara bersama-sama disebut “Pihak”) yang menuntut agar para Pihak tersebut melakukan atau berhenti melakukan kegiatan tertentu. Para pihak akan diminta untuk mematuhi instruksi dan/atau perintah tersebut.[2]
......