Sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia yang sedang berlangsung, Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 24/5/PBI/2022 (“Peraturan 24/2022”) yang memberi wewenang kepada BI untuk memberikan insentif kepada bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah (“Bank”) yang menyediakan pembiayaan untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.[1] Peraturan 24/2022 mencabut dan mengganti Peraturan BI No. 22/4/PBI/2020 tahun 2020, yang telah diubah dengan Peraturan BI No. 22/19/PBI/2020 (secara kolektif disebut “Peraturan 22/2020”)[2], yang mengatur insentif serupa untuk Bank yang memberikan pembiayaan untuk kegiatan ekonomi yang terdampak Pandemi COVID-19.
......