| Issue Number : 4336

PPh Final Jasa Konstruksi Diubah

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kali perubahan mengenai kerangka pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) yang bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua (“Perubahan Kedua”) atas Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (“Peraturan 51/2008”). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar and kerangka yang lebih baik untuk pengenaan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi dan juga untuk memastikan iklim yang lebih menguntungkan di sektor jasa kontruksi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kali perubahan mengenai kerangka pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) yang bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua (“Perubahan Kedua”) atas Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (“Peraturan 51/2008”). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar and kerangka yang lebih baik untuk pengenaan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi dan juga untuk memastikan iklim yang lebih menguntungkan di sektor jasa kontruksi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info