| Issue Number : 4336

PPh Final Jasa Konstruksi Diubah

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kali perubahan mengenai kerangka pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) yang bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua (“Perubahan Kedua”) atas Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (“Peraturan 51/2008”). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar and kerangka yang lebih baik untuk pengenaan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi dan juga untuk memastikan iklim yang lebih menguntungkan di sektor jasa kontruksi.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kali perubahan mengenai kerangka pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) yang bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua (“Perubahan Kedua”) atas Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (“Peraturan 51/2008”). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar and kerangka yang lebih baik untuk pengenaan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi dan juga untuk memastikan iklim yang lebih menguntungkan di sektor jasa kontruksi.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent