Demi meningkatkan efektivitas pendistribusian dan pengawasan Bahan Berbahaya (“B2”) serta mencegah penyalahgunaan B2 dan hasil limbah terkait,[1] Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya (“Permendag 7/2022”). Pengundangan Permendag 7/2022 ini sekaligus mencabut dan menggantikan kerangka hukum sebelumnya mengenai distribusi dan pengawasan B2, yaitu Peraturan Menteri No. 44/M-DAG/PER/9/2009 tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, serta berbagai perubahannya (secara bersama-sama disebut “Permendag 44/2009”).
......