| Issue Number : 4330

OJK Akan Memperbarui Kerangka Hukum Mengenai Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum

Untuk mencerminkan berbagai kemajuan dan inovasi yang telah dilakukan dalam kegiatan perbankan, Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa kualitas sumber daya manusia di sektor perbankan negara harus ditingkatkan. Untuk mendukung kemajuan tersebut, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sedang Menyusun Rancangan Peraturan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (“Rancangan Peraturan”),[1] yang akan mencabut dan mengganti kerangka hukum berikut ketika Rancangan Peraturan diundangkan dan mulai berlaku:[2]

  1. Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/310/KEP/DIR tentang Penyediaan Dana untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Umum (“Keputusan 31/1999......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Untuk mencerminkan berbagai kemajuan dan inovasi yang telah dilakukan dalam kegiatan perbankan, Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa kualitas sumber daya manusia di sektor perbankan negara harus ditingkatkan. Untuk mendukung kemajuan tersebut, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sedang Menyusun Rancangan Peraturan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (“Rancangan Peraturan”),[1] yang akan mencabut dan mengganti kerangka hukum berikut ketika Rancangan Peraturan diundangkan dan mulai berlaku:[2]

  1. Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/310/KEP/DIR tentang Penyediaan Dana untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Umum (“Keputusan 31/1999......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent