Untuk mencerminkan berbagai kemajuan dan inovasi yang telah dilakukan dalam kegiatan perbankan, Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa kualitas sumber daya manusia di sektor perbankan negara harus ditingkatkan. Untuk mendukung kemajuan tersebut, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sedang Menyusun Rancangan Peraturan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (“Rancangan Peraturan”),[1] yang akan mencabut dan mengganti kerangka hukum berikut ketika Rancangan Peraturan diundangkan dan mulai berlaku:[2]
- Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/310/KEP/DIR tentang Penyediaan Dana untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Umum (“Keputusan 31/1999......