Dalam upaya untuk mempromosikan dan memperluas rezim keamanan yang tepat untuk kegiatan pemanfaatan panas bumi tidak langsung, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) mengeluarkan Peraturan No. 33 tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung (“Peraturan 33/2021”). Peraturan baru ini mencabut dan menggantikan kerangka hukum yang sudah ketinggalan zaman tentang keselamatan kerja panas bumi (bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Sebelumnya”):[1]
......