Pendahuluan
Pada Januari 2022, kantor dua perusahaan asuransi dikunjungi oleh beberapa nasabah/pemegang polis yang menuntut ganti rugi. Para pemegang polis tersebut mengaku telah ditipu untuk berinvestasi dalam Program Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”), atau dikenal juga sebagai unit link, sehingga akibatnya mengalami kerugian yang cukup besar.[1] Terlebih lagi, kasus seperti ini hanya mewakili sebagian kecil dari banyaknya keluhan yang telah disampaikan oleh nasabah yang tidak puas akhir-akhir ini. Memang, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melaporkan bahwa 260 nasabah unit link dari tiga perusahaan asuransi (Prudential Indonesia, AIA Financial dan AXA Mandiri) mengajukan pengaduan pada tahun 2021.[2]
......