| Issue Number : 4324

Pembayaran Manfaat Program JHT: Persyaratan Pembayaran Terkait Pensiun Diatur Ulang

Melalui penerbitan Peraturan No. 2 of 2022 (“Peraturan 2/2022”), Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah mengatur ulang tata cara dan persyaratan yang berlaku terkait dengan pembayaran manfaat program jaminan hari tua (“JHT”). Sebelumnya, tata cara dan persyaratan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 19 of 2015[1] (“Peraturan 19/2015”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Melalui penerbitan Peraturan No. 2 of 2022 (“Peraturan 2/2022”), Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah mengatur ulang tata cara dan persyaratan yang berlaku terkait dengan pembayaran manfaat program jaminan hari tua (“JHT”). Sebelumnya, tata cara dan persyaratan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 19 of 2015[1] (“Peraturan 19/2015”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info